Pastikan Objek Sengketa Jelas, PA Kudus Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 1218/Pdt.G/2025/PA.Kds di Desa Lau
Pengadilan Agama (PA) Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas Perkara Nomor 1218/Pdt.G/2025/PA.Kds yang berlokasi di Desa Lau, Kecamatan Dawe. Kegiatan ini dilakukan oleh Majelis Hakim PA Kudus bersama Panitera Pengganti dan Jurusita serta para pihak yang berperkara guna memastikan secara langsung kondisi dan letak objek sengketa. Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan perkara perdata yang sedang berjalan.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan di lokasi objek sengketa di Desa Lau dengan tujuan memperoleh gambaran nyata mengenai batas-batas, luas, dan kondisi fisik objek yang disengketakan. Majelis Hakim melakukan pengecekan langsung di lapangan serta mencocokkan dengan dokumen dan keterangan para pihak. Kegiatan ini juga disaksikan oleh para pihak dan aparat setempat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.

Melalui pemeriksaan setempat ini, PA Kudus berupaya menghadirkan proses peradilan yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut secara adil dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
-DH
